Dicecar pertanyaan mengenai sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) saat puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke - 56 beberapa bulan lalu, Mukhyar berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin.
Bukan tanpa alasan, Mukhyar yang sekarang ini menjabat sebagai Pjs Sekda, secara otomatis juga menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang membahas mengenai permasalahan tersebut.
Apalagi kasus ini seakan sudah cukup lama berlarut-larut tanpa kepastian hukum, setelah sebelumnya mendapat teguran keras secara tertulis dari Gubernur Kalsel.
"Segera mungkin akan kita tindak lanjuti. Supaya ada kepastian. Apalagi kasus ini sudah lama jadi pertanyaan kawan-kawan media," tandasnya.
Baca Juga: Daripada Sekolah Daring, Siswa di Banjarmasin Ini Milih Jadi Badut Jalanan
Seperti diketahui, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke-56 pertengahan November lalu sempat viral di media sosial karena mengindahkan protokol kesehatan.
Jabatan pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.
Kendati Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan bersama CoVID-19.