Banjarmasin, Sonora.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Mukhyar resmi dilantik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (11/01) pagi.
Mukhyar ditunjuk langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk menggantikan Hamli Kursani yang purna tugas pada 1 Januari lalu.
"Kita ucapkan terimakasih kepada Pak Wali dan Wakil yang sudah memberikan kepercayaan," ucapnya kepada Smart FM, usai dilantik di ruang kerja Wali Kota.
Baca Juga: HUT ke-48 PDIP, Belasan Petugas Kebersihan di Banjarmasin Dapat Sembako
Menurut Mukhyar, tugas utama yang diamanahkan kepada dirinya adalah untuk sesegeranya melaksanakan seleksi lelang jabatan Sekda definitif.
Ia menargetkan, pelaksanaannya bisa dilakukan dalam kurun waktu minimal 3 bulan atau maksimal 6 bulan kedepan.
"Selain tugas rutin, arahan tugas yang pasti adalah mengenai pelaksanaan seleksi lelang jabatan Sekda," tambahnya lagi.
Dicecar pertanyaan mengenai sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) saat puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke - 56 beberapa bulan lalu, Mukhyar berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin.
Bukan tanpa alasan, Mukhyar yang sekarang ini menjabat sebagai Pjs Sekda, secara otomatis juga menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang membahas mengenai permasalahan tersebut.
Apalagi kasus ini seakan sudah cukup lama berlarut-larut tanpa kepastian hukum, setelah sebelumnya mendapat teguran keras secara tertulis dari Gubernur Kalsel.
"Segera mungkin akan kita tindak lanjuti. Supaya ada kepastian. Apalagi kasus ini sudah lama jadi pertanyaan kawan-kawan media," tandasnya.
Baca Juga: Daripada Sekolah Daring, Siswa di Banjarmasin Ini Milih Jadi Badut Jalanan
Seperti diketahui, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke-56 pertengahan November lalu sempat viral di media sosial karena mengindahkan protokol kesehatan.
Jabatan pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.
Kendati Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan bersama CoVID-19.