Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni pada 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Tekan Pergub PSBB yang Disesuaikan dengan Pemerintah Pusat