PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

11 Januari 2021 10:10 WIB
Jakarta kembali PSBB Ketat mulai 11 Januari 2021
Jakarta kembali PSBB Ketat mulai 11 Januari 2021 ( YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

 

Sonora.ID – Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni pada 11-25 Januari 2021.

Namun, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Melansir akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakata, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).

Kendati demikian, pihak Dishub DKI belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap tersebut ditiadakan.

"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Analisa Perkembangan Covid-19, Sebelum Terapkan PSBB

Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, ojek online dan pangkalan diizinkan beroperasi penuh atau mengangkut penumpang.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Kerjasama Semua Pihak Landaikan Kasus Covid-19 hingga Vaksin Terdistribusi Merata

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni pada 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Tekan Pergub PSBB yang Disesuaikan dengan Pemerintah Pusat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm