Banjarmasin, Sonora.ID - Tanpa sepengetahuan awak media, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklaim telah menjatuhkan sanksi teguran keras terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) saat puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-56 beberapa bulan lalu.
Padahal saat wawancara beberapa menit sebelumnya, Penjabat Sekda, Mukhyar yang baru saja dilantik memberikan keterangan baru akan membahas dan menyelesaikan persoalan itu dalam Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
Dua pernyataan di atas, tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah sanksi benar-benar sudah dijatuhkan ataukah belum sama sekali.
Baca Juga: Warga Pertanyakan Rekomendasi Dinkes Banjarmasin Soal RT-Antigen
"Sudah. Desember lalu kita berikan teguran peringatan keras," klaim Ibnu kepada Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (11/01) pagi.
Ibnu menerangkan, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan MPPHDP kepada dirinya.
Atas dasar laporan tersebut, dirinya yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, memilih untuk memberikan sanksi berupa teguran keras.
Baca Juga: Ke Luar Kota Wajib Negatif, 5 Faskes di Banjarmasin Dapat Izin Rapid Test Antigen
"Laporannya naik kepada saya lalu saya diberikan opsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Banjarmasin, Mukhyar, dicecar pertanyaan mengenai sanksi pelanggaran Prokes oleh Dinkes saat puncak peringatan HKN ke-56 beberapa bulan lalu.
Mukhyar berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin. Mengingat dirinya juga menjadi ketua MPPHDP yang membahas mengenai permasalahan tersebut.
Baca Juga: Irit Bicara, Hamli Limpahkan Soal Pelanggaran Prokes Dinkes Banjarmasin ke Wali Kota
Apalagi kasus ini sudah cukup lama berlarut-larut tanpa kepastian hukum, setelah sebelumnya mendapat teguran keras secara tertulis dari Gubernur Kalsel.
"Segera mungkin akan kita tindak lanjuti. Supaya ada kepastian. Apalagi kasus ini sudah lama jadi pertanyaan kawan-kawan media," tandasnya.
Seperti diketahui, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke-56 pertengahan November lalu sempat viral di media sosial karena mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Pjs Sekda Banjarmasin Janji Segera Tuntaskan Pelanggaran Prokes
Jabatan pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.
Kendati Kepala Dinas Kesehatan , Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya, dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan bersama CoVID-19.
Baca Juga: HUT ke-48 PDIP, Belasan Petugas Kebersihan di Banjarmasin Dapat Sembako