Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Dirut RS Ummi Andi Taat pada Kamis (7/1/2021).
Selain Andi Taat, Bareskrim juga memeriksa staf rumah sakit tersebut.
Dirut RS Ummi Andi Taat diperiksa setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19.
"Sudah negatif Covid-19, diperiksa di Polres Bogor," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Alami Sesak Napas Saat di Rutan, Pengacara : Beliau Hampir Pingsan
Polisi juga telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.