Sonora.ID – Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif alatas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Untuk selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka dalam minggu ini.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini: Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda
"Minggu ini rencananya," kata dia.
Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Dirut RS Ummi Andi Taat pada Kamis (7/1/2021).
Selain Andi Taat, Bareskrim juga memeriksa staf rumah sakit tersebut.
Dirut RS Ummi Andi Taat diperiksa setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19.
"Sudah negatif Covid-19, diperiksa di Polres Bogor," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Alami Sesak Napas Saat di Rutan, Pengacara : Beliau Hampir Pingsan
Polisi juga telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.