"Diutamakan bawa pulang untuk restoran. Untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WITA," tambahnya.
Roy menambahkan, pihaknya mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dan diupayakan dilakukan secara daring/online.
"Kegiatan sosial keagamaan dipersilakan. Tapi diutamakan melalui daring," terangnya.
Kepada seluruh bupati dan wali kota, agar mengoptimalkan kembali posko Satgas CoVID-19 tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Ansharuddin Kembali Pimpin DPD Golkar Balangan
"Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi CoVID-19 dapat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif, lanjut Roy, kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
"Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan dengan operasi yustisi berkala," pungkasnya.
Baca Juga: Daripada Sekolah Daring, Siswa di Banjarmasin Ini Milih Jadi Badut Jalanan