Banjarbaru, Sonora.ID - Sebagai acuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran CoVID-19.
Dalam instruksi tersebut, diberikan petunjuk pelaksanaan PPKM yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Di antara poin penting dari instruksi itu adalah pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25%.
Baca Juga: ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari
"Kita di lingkungan perkantoran Setdaprov Kalsel mulai hari ini (WFH)," ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, Roy Rizali Anwar, usai pelaksanan rapat koordinasi secara virtual bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait di kantor Setdaprov Kalsel, pada Senin (11/01) siang.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Berbeda dengan PSBB, PPKM ini tetap mengutamakan kegiatan ekonomi. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Baca Juga: Selain Jawa-Bali, Kalsel Juga Berlakukan PPKM Mulai 11 Januari
Untuk kegiatan restoran, makan minum di tempat hanya 25% dan untuk layanan pesan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang masih diizinkan sesuai dengan jam operasional.
"Diutamakan bawa pulang untuk restoran. Untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WITA," tambahnya.
Roy menambahkan, pihaknya mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dan diupayakan dilakukan secara daring/online.
"Kegiatan sosial keagamaan dipersilakan. Tapi diutamakan melalui daring," terangnya.
Kepada seluruh bupati dan wali kota, agar mengoptimalkan kembali posko Satgas CoVID-19 tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat RT/RW.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Ansharuddin Kembali Pimpin DPD Golkar Balangan
"Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi CoVID-19 dapat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif, lanjut Roy, kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
"Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan dengan operasi yustisi berkala," pungkasnya.
Baca Juga: Daripada Sekolah Daring, Siswa di Banjarmasin Ini Milih Jadi Badut Jalanan