Kebijakan yang diambil sejauh ini berupa pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat usaha. Dalam surat edaran, tempat seperti restoran, rumah makan, cafe dan warkop hanya diizinkan buka sampai jam 19 malam.
"Kita kaji dulu efektivitas jam malam, bisa saja (PSBB) kalau tidak mampu menekan laju covid 19," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta seluruh Gubernur di Indonesia agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di daerahnya.
Hal ini perlu seiring meroketnya kasus baru virus corona beberapa pekan terakhir. Sejumlah daerah yang telah menerapkan kebijakan ini diantaranya Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bukan PSBB, Penerapan PPKM di Banjarmasin Mirip Saat Malam Tahun Baru