DPRD Siapkan Rp 50 Milyar untuk PSBB Kota Makassar

11 Januari 2021 17:55 WIB
Juru bicara banggar DPRD Makassar, Mario David
Juru bicara banggar DPRD Makassar, Mario David ( Sonora.ID)

Kebijakan yang diambil sejauh ini berupa pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat usaha. Dalam surat edaran, tempat seperti restoran, rumah makan, cafe dan warkop hanya diizinkan buka sampai jam 19 malam.

"Kita kaji dulu efektivitas jam malam, bisa saja (PSBB) kalau tidak mampu menekan laju covid 19," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta seluruh Gubernur di Indonesia agar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di daerahnya.

Hal ini perlu seiring meroketnya kasus baru virus corona beberapa pekan terakhir. Sejumlah daerah yang telah menerapkan kebijakan ini diantaranya Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bukan PSBB, Penerapan PPKM di Banjarmasin Mirip Saat Malam Tahun Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm