Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan baru guna mengendalikan kasus penularan baru Covid-19.
Aturan yang dikeluarkan hampir sama dengan pembatasan yang diterapkan beberapa pekan terakhir.
Jika sebelumnya pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 wita, kali ini dilonggarkan hingga pukul 22.00 wita.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca Juga: DPRD Siapkan Rp 50 Milyar untuk PSBB Kota Makassar
Kebijakan tersebut mulai berlaku besok, 12 sampai 26 januari 2021. Ditujukan kepada toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Poin dalam disebutkan bahwa pemberlakuan pembatasan merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Hal Ini sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.