Dilonggarkan, Operasional Tempat Usaha di Makassar Hingga Jam 10 Malam

11 Januari 2021 21:25 WIB
ilustrasi restoran atau rumah makan
ilustrasi restoran atau rumah makan ( Pixabay)

Para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk mengawasi mereka selama beroperasi.

Diketahui, penerapan jam malam telah berakhir hari ini. Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan bahwa mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang penerapannya.

Baca Juga: Bukan PSBB, Penerapan PPKM di Banjarmasin Mirip Saat Malam Tahun Baru

Namun, ia juga berencana mencari formulasi baru. Kebijakan baru ingin dibuat apabila efektivitas pembatasan jam operasional tak memberikan hasil signifikan dan lebih menghantam ekonomi, khususnya pelaku UMKM.

"Langkah-langkah baru yang lebih baik. Itu yang akan kita diskusikan, mudah-mudahan bisa segera kita putuskan apa yang akan kita lakukan terkait upaya kita mengendalikan Covid-19 yg masih meninggi," ungkapnya, Senin (11/01/2021).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm