PPKM Hari Pertama, Forpimda Surabaya Sidak ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan

12 Januari 2021 09:50 WIB
Forpimda Kota Surabaya bersama Forkopimda Jawa Timur saat sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Surabaya, Senin (11/01/2021) malam.
Forpimda Kota Surabaya bersama Forkopimda Jawa Timur saat sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Surabaya, Senin (11/01/2021) malam. ( Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Senin (11/01/2021) malam.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan atau mall telah melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama.

Sejak pukul 19.30 WIB, pemantauan di pusat perbelanjaan dilakukan mulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Di sana, petugas melakukan pemantauan penerapan PPKM, seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stand-stand penjual pakaian serta rumah makan.

Baca Juga: Hari ini Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM, Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil pantauan malam ini, pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan sudah terlihat tertib. Para pemilik stand sudah mematuhi terkait batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus rantai Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

"Untuk PPKM hari pertama ini sudah sangat tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Dari pantauan kita, dari keputusan wali kota jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih pas jam 8 malam," kata Whisnu saat ditemui usai tinjauan di Mall TP Surabaya.

Sementara terkait dengan pantauan di rumah makan yang ada di dalam mall, ia mengungkapkan hal yang sama. Namun menurutnya, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen yang telah ditentukan.

"Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku di silang, tapi bangkunya harus dihilangkan. Sudah kita berikan peringatan. Dan Insya Allah kedepan hari berikutnya bisa lebih tertib lagi," pesannya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan pantauan di hari pertama ini pusat perbelanjaan di Surabaya sudah sangat kondusif. Pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat tertib melaksanakan PPKM ini hingga 25 Januari mendatang.
"Alhamdulillah kondisi malam hari ini sudah sangat kondusif. Kita harapkan Surabaya bisa menerapkan PPKM ini dengan baik sampai akhir 25 Januari 2021, dan kita berharap tidak diperpanjang," terangnya.

Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur. Koordinasi ini dilakukan baik terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan PPKM.

Baca Juga: Hari ini Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM, Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas

"Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerjasama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya khususnya," ungkapnya.

Ia memastikan, bahwa pemantauan ini tak hanya dilakukan di hari pertama pelaksanaan PPKM. Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, Polri dan TNI akan setiap hari melakukan pemantauan ke seluruh pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian. Bahkan, pemantauan juga dilakukan saat akhir pekan. Nah, untuk mendukung hal itu pihaknya bakal dibantu petugas dari jajaran Forkopimda Jawa Timur.

“Kita lakukan operasi setiap hari untuk pemantauan, khususnya di pusat perbelanjaan, rumah makan maupun restoran. Jadi tenaga sudah kita hitung kekuatan kita yang ada di pemkot, nanti juga dari Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangko Armada II, juga menyiapkan bantuan apabila kita membutuhkan tambahan tenaga,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mall juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” kata AKBP Hartoyo.

Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan.

“Yang di polsek masing-masing yang ada mallnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB juga harus tutup,” pungkasnya.

Pemantauan di hari pertama pelaksanaan jam operasional malam kemarin, juga diikuti Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo serta Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm