Bantuan ini akan disalurkan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Rencananya, bantuan PKH diberikan secara bertahap yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bagaimana cara mengaksesnya?
Mengutip laman resmi Kemensos via kompas.com, bantuan ini diperuntukan bagi keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Sementara dalam laman resminya, indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama, keluarga yang dimaksud merupakan keluarga kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Kedua, keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima bantuan, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Baca Juga: Tahun 2020 Penyaluran BST di Palembang Mencapai 99,3 Persen