Sonora.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan anggaran untuk bantuan program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Bantuan ini diberikan semata untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Adapun besaran bantuan yang diberikan tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Inilah daftar rinciannya:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan
Bantuan ini akan disalurkan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Rencananya, bantuan PKH diberikan secara bertahap yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bagaimana cara mengaksesnya?
Mengutip laman resmi Kemensos via kompas.com, bantuan ini diperuntukan bagi keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Sementara dalam laman resminya, indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama, keluarga yang dimaksud merupakan keluarga kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Kedua, keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima bantuan, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Baca Juga: Tahun 2020 Penyaluran BST di Palembang Mencapai 99,3 Persen
Cara mendapatkan bantuan PKH
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Jika belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tiga Kabupaten-Kota di Kaltim Terima Bus Sekolah Dari Kemenhub RI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta".