Selain itu, Ia menambahkan bahwa pelanggan dapat melihat progres atau melacak status penanganan gangguan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap laporan pelanggan, mulai dari waktu laporan diterima, status petugas menuju lokasi gangguan, status pekerjaan penanganan gangguan oleh petugas hingga status permasalahan pelanggan selesai diatasi.
“Pelanggan bisa melihat status penanganan gangguan yang dilaporkan, mulai dari waktu pelaporan awal diajukan, hingga status pekerjaan penanganan gangguan dilakukan oleh petugas. Status penanganan gangguan tersebut bisa dilihat waktu pekerjaannya juga,” tambah Suhadi.
Sebagai tambahan informasi, saat ini aplikasi New PLN Mobile sudah dapat diunduh dan digunakan oleh seluruh pelanggan pada smartphone berbasis sistem operasi Android dan iOS.
Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pelanggan harus melakukan registrasi dengan melengkapi data formulir dan memasukkan ID Pelanggan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Beredarnya Kosmetik Ilegal di Makassar