Palembang, Sonora.ID - Guna mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengharuskan penumpangnya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Hal ini diungkapkan, Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Pada periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api,” ujarnya.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 89 Persen Pengguna Kereta Api Pada Masa Libur Nataru Tahun Ini
Aida menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Namun syarat ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan para calon penumpang diantaranya penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Calon penumpang juga harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” katanya.
Baca Juga: Masuk Banjarmasin Diwacanakan Wajib Tunjukkan Hasil RT-Antigen Swab
Selain itu, lanjut Aida, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
“Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ujarnya.
Aida menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan” jelas Aida.
PT KAI juga menjalin kerja sama dengan PT RNI dalam memberikan layanan rapid test antigen dengan harga RP 105.000 yang tersedia di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau. Hal ini sebagai upaya PT KAI memberikan kemudahan kepada calon penumpang.
“Kami pun menghimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan rapid test antigen di stasiun agar melakukan nya lebih awal untuk menghindari antrian dan keterlambatan kereta,” tutupnya.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Segera Dimulai, Kendaaran Masuk Bali Wajib Rapid Antigen?