Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, sehingga setiap penerima vaksin harus menunggu di fasilitas kesehatan selama minimal 30 menit.
Dalam Juknis yang sama, disebutkan bahwa reaksi yang timbul adalah reaksi anafilaktik yaitu reaksi hipersensitifitas yang terjadi dengan cepat, umumnya 5 hingga 30 menit setelah vaksinasi.
Meski demikian, selain terjadi dengan cepat, reaksi ini juga bersifat serius dan bisa mengancam keselamatan jiwa.
Baca Juga: Ungkap Efek Samping Setelah Dua Kali Disuntik Vaksin Sinovac, Ridwan Kamil: Jujur...
Kemungkinan reaksi yang dialami adalah reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan, bengkak, dan juga reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala.
Ada juga reaksi lain seperti alergi, biduran, anafilaksis, hingga pingsan.
Bagi mereka yang mengalami reaksi lokal biasanya diberikan kompres dingin dan paracetamol, sedangkan reaksi sistemik akan diminta untuk banyak minum air putih, kompres, mandi air hangat, dan minum paracematol.
Dengan alasan kemungkinan adanya KIPI tersebut, maka penerima vaksin diminta untuk tidak langsung pulang, dan setidaknya menunggu 30 menit.
Baca Juga: 4 Golongan Ini Tak akan Diberi Vaksin Covid-19! Cek Disini Daftarnya!