Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik

13 Januari 2021 16:00 WIB
Ketua KPU Arief Budiman saat Media Briefing di Kantor KPU Kota Surabaya.
Ketua KPU Arief Budiman saat Media Briefing di Kantor KPU Kota Surabaya. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Sonora.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rabu, (13/1/2021).

Putusan DKPP itu terkait dengan pendampingan Arief terhadap kasus pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Arief dinilai melanggar kode etik

Selain itu, Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Sebut Distribusi Logistik Pilkada 2020 Hampir Rampung

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Jalani Test Swab, Ketua KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam putusan tersebut, Arief diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan juga sebagai Anggota KPU. Artinya Ketua KPU bisa dijabat anggota lain dan Arief menjadi komisioner KPU saja.

Kasus Evi Novida Ginting

Melansir dari Kompas.com, Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP. Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.

Baca Juga: Digugat Denny ke MK, Simak Tanggapan KPU Kalsel dan Tim Paslon BirinMu

Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui proses yang panjang dan tidak sebentar.

Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Baca Juga: Ketua KPU RI: Satu dari Tujuh Petugas KPPS Pilkada Serentak 2020, Harus Punya Spesifikasi HP dengan Kamera Minimal 8 Megapixel

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Baca Juga: Pemilihan Serentak 2020, Ketua KPU RI: Boleh Rapat Umum & Kampaye, Tapi Terbatas

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm