Makassar, Sonora.ID - Industri perhotelan dan restoran merespon positif kebijakan pelonggaraan aturan jam malam di Makassar.
Melalui surat edaran, pembatasan jam malam diberlakukan sejak 12 sampai 26 Januari 2021. Jika sebelumnya batas operasional sampai jam 19 malam, diubah menjadi 22 malam.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan pelonggaran tersebut memberi sentimen positif karena ada tambahan 3 jam kegiatan usaha bisa beroperasi.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, PHRI Sulsel Kejar Okupansi Event di Triwulan IV
Dia memandang diperlukan ruang bagi pelaku usaha agar bisa ikut andil menggerakkan roda perekonomian.
"Kami menyambut baik kebijakan ini karena ada tambahan jam," katanya saat ditemui, (13/1/2021).
Anggiat menilai sebaiknya kebijakan lebih menyentuh pada pendekatan protokol kesehatan agar dapat dijalankan dengan baik.
Baca Juga: Pembatasan Jam Malam, Pengusaha Hiburan di Makassar Merasa Selalu Jadi Korban Kebijakan
Pihaknya memastikan industri usaha baik hotel maupun restoran selama ini telah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana imbauan pemerintah.
"Di hotel, ada petugas yang sengaja ditempatkan untuk mengimbau protkes. Ini mengingatkan bahwa harus dijaga ini dan dilaksanakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan protokol kesehatan yang dijalankan di hotel. Diantaranya memberi tempat kegiatan steril dan higenis, tamu atau pengunjung tidak lebih dari 50 persen dan menyediakan alat cuci tangan atau hand sanitizer.
Baca Juga: Longgarkan Jam Malam, Pj Walikota Makassar Singgung Tempat Kumpul di Cerekang
Selain itu, ada petugas khusus yang mengimbau pengunjung untuk disiplin memakai masker.
"Kami komitmen seperti pesta pernikahan itu kami tetap pakai kapasitas maksimum 50 persen agar tetap bisa kita atur jaraknya," tutupnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Putuskan Lanjutkan Pembatasan Jam Malam