Pada kesempatan yang sama, Asprilantomiardiwidodo selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau mengatakan saat ini materai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Materai 10.000 akan segera diedarkan, tapi masih menunggu PMK. Untuk materai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021," Katanya.
Sesuai UU Bea Meterai yang baru bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, kemudian batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Baca Juga: Bea Meterai Menjadi Satu Harga, Bagaimana Dengan Meterai Stock Lama