Balikpapan, Sonora.ID - Sebanyak 100 pemohon yang mengajukan resepsi pernikahan ditolak oleh Satgas Covid 19 Balikpapan. Penolakan ini dilakukan, ditengah pandemi Covid 19 yang kian meningkat.
"Sudah 100 pemohon yang mengajukan resepsi pernikahan dan kami tolak,namun untuk akad nikah kami perbolehkan, " tegas Ketua Satgas Covid kota Rizal Effendi.
Rizal menjelaskan, salah satu tujuan penolakan resepsi pernikahan ini,guna memutus terjadinya peningkatan pandemi Covid-19 yang kian tinggi di kota Balikpapan, karena per tanggal 13 Januari tercatat 115 warga terpapar Covid-19.
Baca Juga: Warga Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan
"Upaya menekan angka peningkatan Covid-19 dengan menerapkan PPMK, yang akan dilaksanakan selama dua pekan, yang dimulai pada 15 Januari 2021," tegasnya.
Rizal menjelaskan, persiapan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dapat dilakukan seperti yang dilakukan Jawa dan Bali, guna mengantisipasi peningkatan Covid 19.Selain itu, pengunaan swab antigen bagi warga yang masuk ke Balikpapan tetap diberlakukan. Untuk itu, warga diminta menerapkan aturan yang sudah diberlakukan pihak bandara.
"Adapun penerapan swab antigen sudah 100 persen dilaksanakan oleh penumpang bandar udara, sedangkan transportasi laut dan darat masih terus di cermati" katanya.
Rizal meminta agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan jangan terlena dengan adanya vaksin Covid-19, sehingga penerapan protokol kesehatan menjadi kendor.