Sonora.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai tanggal 17 Januari 2021 akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sejak 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih gratis atau belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Tol Layang Jakarta - Cikampek II Mulai Berbayar Sejak 17 Januari 2021
Melansir dari Kompas.com, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkap, perubahan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).
Ia melanjutkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai Bulan Ini, Berikut Rinciannya!
Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.
“Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya,” ucap Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana kepada Kompas.com.
Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi, yang seharusnya melakukan 2 kali transaksi menjadi 1 kali transaksi saja. Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.
Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500.
Baca Juga: Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang
Berikut tarif terintegrasi tol Jakarta-Cikampek:
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000
- Gol IV Rp 8.000
- Gol V Rp 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:
- Gol I Rp 7.000
- Gol II Rp 10.500
- Gol III Rp 10.500
- Gol IV Rp 14.000
- Gol V Rp 14.000
Baca Juga: Dukung Mobil Listrik, PLN Tambah Empat Spklu Di Ruas Tol Trans Jawa
Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:
- Gol I Rp 12.000
- Gol II Rp 18.000
- Gol III Rp 18.000
- Gol IV Rp 24.000
- Gol V Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:
- Gol I Rp 20.000
- Gol II Rp 30.000
- Gol III Rp 30.000
- Gol IV Rp 40.000
- Gol V Rp 40.000
Baca Juga: Proses Pembangunan, Tol Yogyakarta-Bawen Rencana Selesai Tahun 2023