"Kalau sudah normal kembali tekanan darah, kita vaksin kembali. Yakin dan percaya, program ini saya kira solusi terbaik dalam mengatasi atau memutus mata rantai Covid-19," tutupnya.
Diketahui dalam surat keputusan pemerintah, ada 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin Covid-19.
Di antaranya menderita virus corona, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala ispa dan ada anggota erat atau suspek.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Gubernur Kalimantan Selatan: Seperti Divaksin Haji
Selanjutnya memiliki riwayat alergi berat, sementara terapi panjang, menderita penyakit jantung, kanker dan HIV AIDS .
Kepala Dinkes Makassar, Agus Djaja Said menjelaskan dalam format skrining khusus untuk vaksin sinovac terdapat 16 pertanyaan yang harus dijawab oleh calon penerima vaksin.
Baca Juga: Ada Wamen Ancam Pidana Penolak Vaksin Covid-19, Menkes: Kita Bicarakan di Kabinet