11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktivitas yakni, memakai masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;
13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga: Warga Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan