Digugat karena Langgar Prokes Covid-19, Raffi Ahmad Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari

15 Januari 2021 15:45 WIB
Raffi Ahmad Digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad Digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok ( Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine )

Sonora.ID – Diduga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 setelah menjalani vaksinasi perdana di Istana, Raffi Ahmad baru saja digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan yang bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta majelis hakim untuk dapat menghukum Raffi Ahmad karena kesalahannya.

Salah satu gugatannya itu, David meminta Raffi Ahmad untuk tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Pesta dengan Artis hingga Pejabat, Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Bahkan, dalam petitum itu juga tertulis bahwa Raffi diminta untuk tidak hanya meminta maaf di media sosial, tetapi juga di media nasional.

David menilai, tindakannya yang tak mengindahkan protokol kesehatan usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang dilakukan Raffi, kata David bisa berdampak siginifikan sebab Raffi memiliki banyak pengikut di media sosialnya.

Baca Juga: Ahok Terlibat di Pesta dengan Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Istana

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH itu diantaranya mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Baru Kemarin Divaksin di Istana, Raffi Ahmad Berkerumun Tanpa Gunakan Masker

Adapun detail dari petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad yakni:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm