Affan melanjutkan, penggunaan anggaran Covid-19 meliputi upah galian pemakaman, APD petugas pemakaman, dan biaya-biaya lain.
“Selain upah galian ada biaya lain termasuk administrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti permintaan dari rumah sakit terkait jumlah lubang yang hendak digali.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Palembang Terima 23.600 Vial Vaksin
“Sedangkan untuk biaya galian satu lubang, kita menganggarkan Rp750 ribu, yang dibayar oleh pemerintah kota melalui petugas. Jadi kalau untuk biaya pemakam belum dicek, tapi setiap ada pengajuan dari petugas penggali kita bayar, disamping itu ada alat pelindung diri yang mana tidak tersedia oleh gugus tugas. Kita juga ada pengadaan atau beli sendiri pakaian atau pelengkap untuk petugas kita,” pungkasnya.