Ia pun berharap, dengan adanya perubahan RPJMD Kota Palembang ini dapat memulihkan perekonomian terutama di kota palembang serta Pemerintah Kota Palembang melakukan beberapa kebijakan terhadap pendemi Covid-19.
“Tentunya melalui penggunaan APBD masih diprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 yang di atur dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pendidikan dan bidang ekonomi,” tutupnya.
Baca Juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Palembang Tembus 390 Makam