Sonora.ID – Berikut ini profil pengusaha Budi Said, yang berhasil menangkan gugatan 1,1 ton emas atas PT ANTAM.
Seorang pengusaha bernama Budi Said telah menggugat PT Aneka Tambang (ANTAM) pada Senin, (18/1/2021) karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai perjanjian.
Melansir dari Tribunnews, Budi Said menggugat PT Antam saat ia kehilangan emas seberat 1,1 ton.
Kasus yang menyeret Budi dengan PT Antam ini ternyata sudah berjalan sejak Oktober tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Kronologi PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya
Bermula dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun yang dilakukan Budi Said ke marketing PT ANTAM, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said. Padahal uang sudah diserahkan ke PT ANTAM.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2020, Turun Rp20.000
Budi akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut PT ANTAM untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara Rp817 Miliar.
Setelah proses berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan tuntutan Budi tersebut.
Kasusnya yang menjadi viral ini membuat banyak warganet yang bertanya-tanya akan sosok Budi Said ini. Siapa sebenarnya Budi Said?