"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," ujar Gendo.
Hal ini terjadi karena banding jaksa tak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding.
"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."
Baca Juga: Keluarga dan Simpatisan Jerinx Laksanakan Persembahyangan, Begini Kata Istri
"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.
Mengenai upaya kasasi, Gendo menyerahkan hal tersebut kepada Jerinx.
"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."
Baca Juga: Terkait UU ITE, Jerinx Berjanji Akan Gunakan Media Sosial Lebih Bijak
"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.