Kebijakan Sekuritas Analisis Artha Sekuritas Dennis Christopher mengatakan, pada dasarnya pihak sekuritas sudah memiliki hitungan tersendiri terkait dengan kebijakan forced sell pada portofolio nasabah. Dan aturan tersebut sudah ada sejak lama.
“Forced sell itu sudah ada hitungannya. Jika saham yang dibeli dengan margin mengalami penurunan dengan presentase tertentu, atau jika batasan hari pemakaian margin sudah mencapai batas maka akan otomatis forced sell. Aturan ini sudah ada sejak lama,” kata Dennis kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Menurut Dennis, forced sell yang dilakukan oleh sekuritas umumnya adalah hari T+5 setelah pemakaian margin atau penyelesaian transaksi pada hari ke 5 setelah penggunaan margin trading.
Namun, tentunya tiap sekuritas memiliki persentase dan penghitungan yang berbeda tergantung risikonya.
“Kalau untuk presentase penurunan, ada perhitungan sendiri dari masing-masing sekuritas, dan berbeda-beda, dimana tiap saham juga memiliki margin ratio yang berbeda-beda tergantung tingkat risikonya,” jelas dia.
Baca Juga: Inspirator Investasi Nilai Tingkat Melek Investasi di Indonesia Sangat Minim
Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji menjelaskan, umumnya sekuritas yang melakukan forced sell terhadap portofolio nasabahnya, lantaran investor kesulitan dalam melunasi utangnya kepada sekuritas.
“Kalau forced sell bisa dieksekusi sekuritas, kalau individu (investor/ nasabah) menerapkan transaksi dengan margin dan berpotensi dikategorikan tidak bisa mengembalikan utang kepada sekuritas,” kata Nafan.
Dennis menambahkan, investor tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekuritas karena melakukan forced sell.
Ada baiknya jika investor paham betul dengan konsekuensi ketika ingin berinvestasi saham menggunakan margin trading.
“Jadi saya rasa dalam hal ini tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sekuritas. Investor harusnya mempelajari jika ingin berinvestasi dengan margin terutama risiko-risikonya. Di sisi lain, ada baiknya pihak sekuritas juga mengedukasi nasabah mengenai margin trading,” tegas Dennis.