Bandung, Sonora.ID - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melalui Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi merilis rumusan strategi kebijakan energi biodiesel yang diterbitkan dalam Policy Brief Kebijakan dan Manajemen Iptek & Inovasi LIPI No. 2020-01. P2KMI, dengan judul “Strategi Kebijakan Energi Biodiesel Indonesia di Tahun 2020-2045”.
Penelitian pada 2020 oleh tim peneliti LIPI ini merupakan studi kasus dengan fokus pada identifikasi dan analisis aktor serta relasinya dalam pengembangan energi biodiesel di Indonesia.
Survei kepada narasumber utama berasal dari akademisi, pemerintah, entitas bisnis, dan juga asosiasi yang terlibat aktif dalam produksi energi biodiesel dan perumusan kebijakan terkait pemanfaatan energi biodiesel di Indonesia.
Baca Juga: Banyaknya Tantangan dalam Pengembangan Energi Terbarukan Biodiesel 100
Penelitian ini berhasil merumuskan empat rekomendasi untuk strategi kebijakan energi biodiesel Indonesia pada 2020-2045.
"Keempat rekomendasi untuk kebijakan energi biodiesel ini ditujukan kepada pemangku kepentingan, terutama untuk Direktorat Bioenergi-Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral," ucap Koordinator Program Penelitian Manajemen Iptek dan Inovasi LIPI, Anugerah Yuka Asmara dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, rekomendasi kebijakan ini juga melibatkan pemangku kepentingan lain terkait yang antara lain Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ristek/BRIN.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN : Pain Sharing Adalah Kunci Keberlanjutan Program Biodiesel