"Kemarin saya cek di provinsi, belum ada yang cair, saya tidak tau faktor kendalanya, karena untuk kelengkapan berkas kami sudah lengkapi, validasi, dan kami juga sudah datang di provinsi, jadi tinggal dari kementrian," katanya.
"Kami juga tidak tau masalahnya apa, karena tugas kami ini memverifikasi dan validasi data yang dibutuhkan oleh kementrian, jadi kami langsung berhubungan dengan dinas provinsi yang melayani tentang layanan ini, tapi kami juga tidak disampaikan kendalanya apa," lanjutnya.
Pencairan sendiri dilakukan di rekening masing-masing pemohon atau ahli waris, sehingga tidak melalui perpanjang tanganan dari pemerintah.
"Jadi kalaupun ada yang cair itu lewat rekening langsung yang dikumpul. jadi ada rekening bank yang dikumpul oleh ahli waris, jadi tidak lewat pemerintah atau dinas sosial tetapi langsunv lewat rekening yang bersangkutan," tutupnya.
Baca Juga: Lampaui Jakarta, Epidemiolog Ungkap Penyebab Tingginya Kematian Covid 19 di Makassar