Makassar, Sonora.ID - Dinas Sosial Kota Makassar mengeluarkan 72 surat rekomendasi bagi warga yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19, agar bisa mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Surat rekomendasi ini akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kemensos. Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar, Laheru mengatakan, baru 72 berkas yang masuk untuk mengajukan permohonan.
Padahal pelayanan ini telah dibuka sejak Juni 2020. Sementara update terakhir Satgas Covid-19 Makassar, mencatat sudah 425 orang yang meninggal dengan status positif.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jawa Tengah Menurun, Ganjar Minta Tetap Waspada
"Sejak bulan Juni lalu sampai sekarang itu sudah sebanyak 72 orang yang sudah kumpul berkasnya. Kalau yang sudah meninggal (Covid-19) sudah banyak, tapi yang kami terima berkasnya disini baru sebanyak 72 orang," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, hal ini karena kurangnya informasi, atau publikasi. Sehingga banyak yang belum mengetahui hal ini.
"Mungkin karena masih banyak masyarakat yang belum tahu, jadi masih sedikit yang masukan berkasnya," jelasnya.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jawa Tengah Menurun, Ganjar Minta Tetap Waspada
Lanjutnya, sampai detik ini belum ada satu pun pemohon yang telah menerima jaminan.
"Kemarin saya cek di provinsi, belum ada yang cair, saya tidak tau faktor kendalanya, karena untuk kelengkapan berkas kami sudah lengkapi, validasi, dan kami juga sudah datang di provinsi, jadi tinggal dari kementrian," katanya.
"Kami juga tidak tau masalahnya apa, karena tugas kami ini memverifikasi dan validasi data yang dibutuhkan oleh kementrian, jadi kami langsung berhubungan dengan dinas provinsi yang melayani tentang layanan ini, tapi kami juga tidak disampaikan kendalanya apa," lanjutnya.
Pencairan sendiri dilakukan di rekening masing-masing pemohon atau ahli waris, sehingga tidak melalui perpanjang tanganan dari pemerintah.
"Jadi kalaupun ada yang cair itu lewat rekening langsung yang dikumpul. jadi ada rekening bank yang dikumpul oleh ahli waris, jadi tidak lewat pemerintah atau dinas sosial tetapi langsunv lewat rekening yang bersangkutan," tutupnya.
Baca Juga: Lampaui Jakarta, Epidemiolog Ungkap Penyebab Tingginya Kematian Covid 19 di Makassar