Komitmen Balmon Jateng dan DIY Wujudkan Dunia Penyiaran yang Profesional

21 Januari 2021 17:48 WIB
( Bayu Krisnadi (Bidang Teknik JRS))

 

Surakarta, Sonora.ID - Banyaknya siaran radio ilegal atau tanpa ijin membuat ketidaknyamanan bagi pelaku industri penyiaran di Solo Raya. Radio-radio ilegal ini telah mengganggu frekuensi Radio yang telah mengantongi ijin resmi dari Kemenkominfo RI berupa Ijin Siaran Radio (ISR) dan Ijin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).

JRS (Jaringan Radio Soloraya), organisasi yang anggotanya LPS (Lembaga Penyiaran Swasta ) dan LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sangat mendukung perbaikan iklim dunia penyiaran yang profesional dan sesuai ragulasi yang berlaku di Indonesia.

Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Sazli bersama Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Heriyanto menyampaikan siap bekerjasama untuk mengembangkan dunia penyiaran radio yang profesional.

''kami (balmon) akan melindungi kepentingan radio radio yang memiliki ijin dari Negara , berupa ISR dan IPP Radio dan siap menindak radio ilegal atau tidak punya ijin," kata Sazli  . saat berkunjung di Kantor Sekretariat JRS di Griya Solopos Jl. Adisucipto Solo, Rabu  (20/1/2021).

Baca Juga: Hadiri KPID Award 2020, HD Apresiasi Peran Lembaga Penyiaran di Sumsel

Saat pertemuan juga di bahas peran Balmon sangat penting karena semua frekuensi yang ada di wilayah kerja mereka di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dalam kendali dan pantauan Balmon, agar tidak terjadi penumpukan frekuensi.

Heriyanto mengatakan Wilayah kerja Balmon Yogyakarta Kelas I meliputi DI Yogyakarta dan 5 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta, Klaten, Wonogiri, Purworejo, dan Kebumen. Sementara wilayah kerja Balmon Semarang Kelas I meliputi seluruh wilayah Jateng, selain 5 kabupaten/kota tersebut.

Dalam diskusi ini juga Ketua JRS, Suwarmin selain menyampaikan visi misi dari organisasi juga berharap menjalin Kemitraan strategis dengan Balmon Semarang dan Balmon Yogyakarta.

Dalam diskusi yang sama Bayu Krisnadi selaku Bidang Teknik JRS menyampaikan akan terus mendukung tugas tugas Balmon dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian (wasdal) penggunaan spektrum frekuensi radio di masing masing wilayah kerja balmon, diantaranya membantu pengamatan , mencari sumber pancaran dan monitoring radio radio ilegal di Soloraya.

Dari hasil pertemuan tersebut Balmon dan JRS sepakat untuk bermitra mengembangkan dunia penyiaran radio yang profesional, mengikuti regulasi dalam hal perizinan, JRS juga bisa menjadi mitra dlam mengedukasi masyarakat agar tidak menyiarkan radio secara illegal atau tanpa ijin

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm