Hal ini dilakukan oleh petugas verifikator surat keterangan PCR, tes antigen, antibodi yang bertugas di bandara, terminal, hinggal pelabuhan.
Pengecekan surat keterangan terus diperketat dengan disiplin protokol kesehatan di pintu-pintu masuk dan kedatangan penumpang, baik domestik maupun internasional.
Imbauan dan peringatan terkait dengan sanksi ini dikeluarkan kembali karena beberapa waktu lalu kedapatan kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR COvid-19.
Bahkan pada 7 Januari 2021, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapati sembilan tersangka pemalsuan surat PCR.
Terdapat juga enam terduga pelaku lain yang didapati atau ditangkap di tempat dan tanggal yang berbeda.
Baca Juga: Interpol Peringatkan Vaksin Covid-19 Palsu Mungkin Beredar Secara Online
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Satgas Ingatkan Sanksi Pidana 4 Tahun untuk Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu’.