"Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," ujarnya.
Tak hanya itu, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan. Sebab, menurut Eddy, banyak masyarakat yang masih tidak menjaga kerumunan dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.
"Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak," tegasnya.
Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, kata Eddy, hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 - 20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pemkot Solo Bersama TNI Bangun Rumah Sakit Darurat di Benteng Vastenberg
"Terus terkait cafe dan restoran itu pelanggaran yang kita temukan adalah terkait dine in 25 persen. Jadi masih ada cafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," ungkapnya.
Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotik masih ditemukan beroperasi. Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," katanya.
Eddy mengungkapkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi.
"Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," jelasnya.
Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Balikpapan Terapkan PPKM 15-29 Januari 2021