Jika ada kejadian seperti itu, lantas apa yang harus dilakukan?
Fahri pun menyampaikan, jika mengalami kejadian tak mengenakan itu sebaiknya pemilik kendaraan melakukan verifikasi.
Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya (kendaraannya) ke kantor untuk kita periksa fisik mobilnya,” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Ada Tambahan 45 Kamera ETLE di Jakarta, Cek Disini Titik Lokasinya!
Sementara, pengendara yang menggunakan pelat palsu akan ditelusuri oleh petugas.
“Setelah kita lakukan verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil palsu, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” tutur Fahri.
Sudah ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.
“(Pelat nomor palsu) sudah beberapa kali terjadi, mobil yang ditelusuri sudah kita masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau kita sebut vehicle arming system,” tuturnya.
Baca Juga: Mobil Berpelat 'Dewa' yang Tidak Dikawal Polisi Tidak Kebal Tilang