Makassar, Sonora.ID - Harga komoditas bawang putih berpotensi mengalami kenaikan. Hal ini merupakan dampak stok dan realisasi impor yang menurun akibat pandemi Covid 19.
Wakil ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih menyampaikan prediksi itu dalam forum jurnalis secara daring, Jumat (22/1/2021).
Dia mengatakan kenaikan harga terjadi pada akhir Maret 2021, jika tidak ada penambahan pasokan. Selama ini, bawang putih merupakan salah satu komoditas yang ketersediannya dipenuhi melalui impor.
"Permintaan bawang putih begitu besar, untuk memenuhi kebutuhan sekitar 80 persen lebih yang dimpor," kata Guntur.
Baca Juga: 13 Makanan Enak yang Dijamin Bisa Meredakan Stres, Yuk Cobain!
KPPU meminta pemerintah mengambil sikap antisipatif dengan segera mengambil langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan
antara pelaku usaha tetap terjaga.
Guntur memaparkan data yang diterima mengenai stok bawang putih pada tahun 2020 sekitar 150 ribu ton.
Skenario perhitungan normal, konsumsi bulanan bawang putih berkisar 40 ribu hingga 48 ribu ton per bulan. Sehingga stok hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021.
"Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021. Pemerintah perlu bersikap," jelasnya.
Guntur menyakini akan terjadi kenaikan harga bawang putih menjelang habisnya stok tersebut.
Data yang disampaikan KPPU juga menyebutkan gejolak harga bawang putih yang telah terjadi selama empat tahun terakhir. Biasanya di awal tahun.
Grafik kondisi di semester pertama 2020 lalu. Bawang putih mengalami kenaikan harga hingga menyentuh Rp 48.170 per kg di bulan Februari. Terparah di bulan Mei 2017, yang mencapai Rp 52.397 per kg
Diketahui, bawang putih tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok. Hal ini mengacu Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca Juga: Terlalu Mahal dan Tak Laku Dijual, Pedagang Daging Sapi Pilih Buang Dagangannya
Kondisi tersebut berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari Pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi Bawang Putih.
Potensi masalahnya adalah prosedur
importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
(menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah.
Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Kondisi ini turut dapat berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih.