Makassar, Sonora.ID - Seorang warga negara Malaysia dideportasi atau diusir Kantor Imigrasi Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Wanita berusia 22 tahun itu diketahui melebihi izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida mengatakan deportasi warga asing itu dilakukan pada tanggal 10 Januari 2021.
Dengan pengawalan petugas, perempuan itu diantar dari Makassar menuju serawak.
Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya
"Dari hasil pemeriksaan, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Sehingga, kami berikan keputusan penindakan administratif berupa pendeportasian," ujar Dodi dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (22/1/2021).
WNA Malaysia itu selama ini tinggal di Kabupaten Pinrang. Diketahui melanggar Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, WNA Amerika yang Viral di Twitter karena Thread-nya
“Izin...