“Izin tinggalnya telah kadaluwarsa," tambahnya.
Dodi menjelaskan pihaknya berwenang melakukan suatu operasi dan pegawasan terhadap aktivitas dan kegiatan warga asing.
Jika ditemukan berbagai pelanggaran, kasusnya dapat diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Misal ada pelanggaran Perda, maka kita serahkan kepada Satpol PP. Begitu juga kalau masalah perpajakan. Jika pidana umum, tentu kita serahkan kepada Kepolisian RI," jelasnya.
Baca Juga: Viral Lagu Indonesia Raya Parodi, Warga Malaysia Dilaporkan Polisi
Khusus untuk pengawasan pengungsi dari luar negeri, tetap menjadi tanggung jawab pengawasan Kemenkumham.
Tepatnya ada pada Rumah Detensi Imigrasi (Makassar), Satgas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri; yaitu SATGAS Tingkat Provinsi maupun Kota Makassar.
"Jika sudah dideportasi, selanjutnya namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan untuk selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan," tutupnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid 19 Makassar Disebut Jalan di Tempat