Makassar, Sonora.ID - Seorang warga negara Malaysia dideportasi atau diusir Kantor Imigrasi Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Wanita berusia 22 tahun itu diketahui melebihi izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dodi Karnida mengatakan deportasi warga asing itu dilakukan pada tanggal 10 Januari 2021.
Dengan pengawalan petugas, perempuan itu diantar dari Makassar menuju serawak.
Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya
"Dari hasil pemeriksaan, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Sehingga, kami berikan keputusan penindakan administratif berupa pendeportasian," ujar Dodi dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (22/1/2021).
WNA Malaysia itu selama ini tinggal di Kabupaten Pinrang. Diketahui melanggar Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, WNA Amerika yang Viral di Twitter karena Thread-nya
“Izin tinggalnya telah kadaluwarsa," tambahnya.
Dodi menjelaskan pihaknya berwenang melakukan suatu operasi dan pegawasan terhadap aktivitas dan kegiatan warga asing.
Jika ditemukan berbagai pelanggaran, kasusnya dapat diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Misal ada pelanggaran Perda, maka kita serahkan kepada Satpol PP. Begitu juga kalau masalah perpajakan. Jika pidana umum, tentu kita serahkan kepada Kepolisian RI," jelasnya.
Baca Juga: Viral Lagu Indonesia Raya Parodi, Warga Malaysia Dilaporkan Polisi
Khusus untuk pengawasan pengungsi dari luar negeri, tetap menjadi tanggung jawab pengawasan Kemenkumham.
Tepatnya ada pada Rumah Detensi Imigrasi (Makassar), Satgas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri; yaitu SATGAS Tingkat Provinsi maupun Kota Makassar.
"Jika sudah dideportasi, selanjutnya namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan untuk selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan," tutupnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid 19 Makassar Disebut Jalan di Tempat