Sonora.ID - PT Digital Rantai Maya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat terkait hak cipta lagu.
PT Digital Rantai Maya menilai TikTok telah melakukan pelanggaran terkait salah satu lagu yang ada di aplikasinya.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Melansir dari situs resminya, PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, dan pihak Tergugat adalah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.
Baca Juga: Tak Sembarang, Serah Terima Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182 Harus Dihadiri 4 Unsur Ini
Dalam gugatan yang dikeluarkan, PT Digital Rantai Maya menuduh bahwa kedua tergugat telah dengan sengaja melanggar hal cipta dari lagu Virgoun Teguh Putra.
Sebab, keduanya dinilai telah mengedarkan serta menyebarkan lagu dalam master rekaman tanpa izin.
PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta yang legal karena mempunyai perjanjian kerja sama dengan Virgoun Teguh Putra.
Pihak penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 13 miliar kepada kedua tergugat. Selain itu pihak pelapor juga meminta agar kedua belah pihak yang dilaporkan, yaitu TikTok dan Bytedance meminta maaf secara tertulis di media massa nasional.
Baca Juga: Viral di Tiktok, Pembeli iPhone 12 yang Kritik Layanan di iBox Minta Maaf
Berikut isi petitum PT Digital Rantai Maya sebagaimana dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
Baca Juga: Demi Konten TikTok, Sekelompok Perempuan Ini Injak Merah Putih
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Baca Juga: Viral di TikTok karena Bikin Trauma, Sutradara ‘Megan Is Missing’: Saya Tak Sempat Beri Peringatan