Menurutnya, penambahan lokasi layanan ini merupakan salah satu komitmen KAI Daop 2 untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.
"Sejak 22 Desember 2020 hingga saat ini, pengguna jasa KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," ucap Kus dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung.
"Selain itu, bagi seluruh pengguna jasa KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta harus dalam kondisi sehat, ya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, lalu memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Nah, selama dalam perjalanan itu diharuskan menggunakan face shield dan dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tambah Kus.
"KAI Senantiasa menghadirkan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasanya, dan menjadikan perjalanan menggunakan KA sebagai perjalanan yang aman, nyaman, lancar dan sehat," pungkasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Wujudkan Kepedulian kepada Masyarakat Sumedang