Rapid Test Antigen Kini Bisa Dilakukan di Stasiun Banjar

22 Januari 2021 19:15 WIB
Suasana Rapid Test Antigen di Stasiun Banjar, Jumat (22/1/2021) / Humas KAI Daop 2 Bandung
Suasana Rapid Test Antigen di Stasiun Banjar, Jumat (22/1/2021) / Humas KAI Daop 2 Bandung ( )

 

Bandung, Sonora.ID - Setelah Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Tasikmalaya, kini terhitung mulai Jumat (22/1/2021) pelayanan Rapid Test Antigen dapat dinikmati oleh para pengguna jasa KA di Stasiun Banjar.

"Penambahan layanan ini adalah bentuk  pelayanan tambahan yang dihadirkan oleh PT KAI, khususnya di Daop 2 kepada para pengguna jasa KA dalam memenuhi salah satu syarat bepergian menggunakan KA Jarak Jauh," tutur Manager Humasda Daop 2, Kuswardoyo di Bandung, Jumat (22/1/2021).  

Kuswardoyo menambahkan, bahwa syarat menyertakan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kini Rapid Tes Antigen Dapat Dilakukan di Stasiun Tasikmalaya

Saat ini jadwal layanan Rapid Test Antigen di wilayah Daop 2 Bandung meliputi :

1. Stasiun Bandung mulai pukul 08.00 WIB - 19.00 WIB

2. Stasiun Kiaracondong mulai pukul 08.00 WIB - 23.00 WIB

3. Stasiun Tasikmalaya mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB 

4. Stasiun Banjar mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.

"Kami menyiapkan sebanyak 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Bandung, 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Kiaracondong, 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Tasikmalaya, serta 1 orang admiinistrasi dan 2 orang analis di Stasiun Banjar," tambah Kus, sapaan akrab Kuswardoyo.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Bangun Posko Rapid Antigen di Perbatasan Kota

Menurutnya, penambahan lokasi layanan ini merupakan salah satu komitmen KAI Daop 2 untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

"Sejak 22 Desember 2020 hingga saat ini,  pengguna jasa KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung  diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," ucap Kus dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung.

"Selain itu, bagi seluruh pengguna jasa  KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta harus dalam kondisi sehat, ya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, lalu memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Nah, selama dalam perjalanan itu diharuskan menggunakan face shield dan dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tambah Kus.

"KAI Senantiasa menghadirkan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasanya, dan menjadikan perjalanan menggunakan KA sebagai perjalanan yang aman, nyaman, lancar dan sehat," pungkasnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Wujudkan Kepedulian kepada Masyarakat Sumedang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm