Bandung, Sonora.ID - Setelah Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Tasikmalaya, kini terhitung mulai Jumat (22/1/2021) pelayanan Rapid Test Antigen dapat dinikmati oleh para pengguna jasa KA di Stasiun Banjar.
"Penambahan layanan ini adalah bentuk pelayanan tambahan yang dihadirkan oleh PT KAI, khususnya di Daop 2 kepada para pengguna jasa KA dalam memenuhi salah satu syarat bepergian menggunakan KA Jarak Jauh," tutur Manager Humasda Daop 2, Kuswardoyo di Bandung, Jumat (22/1/2021).
Kuswardoyo menambahkan, bahwa syarat menyertakan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kini Rapid Tes Antigen Dapat Dilakukan di Stasiun Tasikmalaya
Saat ini jadwal layanan Rapid Test Antigen di wilayah Daop 2 Bandung meliputi :
1. Stasiun Bandung mulai pukul 08.00 WIB - 19.00 WIB
2. Stasiun Kiaracondong mulai pukul 08.00 WIB - 23.00 WIB
3. Stasiun Tasikmalaya mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB
4. Stasiun Banjar mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
"Kami menyiapkan sebanyak 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Bandung, 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Kiaracondong, 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Tasikmalaya, serta 1 orang admiinistrasi dan 2 orang analis di Stasiun Banjar," tambah Kus, sapaan akrab Kuswardoyo.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Bangun Posko Rapid Antigen di Perbatasan Kota
Menurutnya, penambahan lokasi layanan ini merupakan salah satu komitmen KAI Daop 2 untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.
"Sejak 22 Desember 2020 hingga saat ini, pengguna jasa KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," ucap Kus dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung.
"Selain itu, bagi seluruh pengguna jasa KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta harus dalam kondisi sehat, ya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, lalu memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Nah, selama dalam perjalanan itu diharuskan menggunakan face shield dan dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tambah Kus.
"KAI Senantiasa menghadirkan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasanya, dan menjadikan perjalanan menggunakan KA sebagai perjalanan yang aman, nyaman, lancar dan sehat," pungkasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Wujudkan Kepedulian kepada Masyarakat Sumedang