Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan Prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata diseputaran wilayah Sarbagita. Serta kegiatan pantai pun tidak luput dari pantauan satgas, meliputi pantai Sanur, pantai Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar. Dan yang menjadi sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid yaitu wilayah Kuta Selatan, kuta dan Kuta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan penindakan hukum dengan sangsi denda, dan teguran diberikan apabila masyarakat sebagai pelanggar membawa masker tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya dengan kata lain tidak ada kompromi terhadap pelanggar.
Baca Juga: Memasuki Tahap III Bali Akan Terima Vaksin Covid-19 Sebanyak 25.320 Vial
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker dari Satgas Polda Bali sebanyak 200 buah.
Dengan adanya satgas PKM Polda Bali, diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.