Bali, Sonora.ID - Kasus positif Covid-19 di wilayah Bali terus menunjukkan tren peningkatan. Untuk itu, Polda Bali, dalam mendukung percepatan dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 dengan peningkatan yang sangat tajam pasca penyambutan dan liburan Tahun Baru 2021 di wilayah Bali sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 tahuan 2021, Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Putu Jayan D P, SH,M.Si melalui Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan,SH,MH telah membentuk Satgas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Polda Bali.
Satgas PkM ini beranggotakan 90 personil gabungan fungsi yaitu fungsi Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas dan Dit Intelkam Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan,SH,MH didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder,A.Md,SH,M.Ag sebagai Kordinator lapangan.
Baca Juga: Di Klungkung Bali, 15 Orang Terkonfirmasi Positid Covid-19 dari Klaster Pernikahan
Dalam pelaksanaan tugas tersebut yang telah dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, Satgas PKM Polda Bali bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang dan juga unsur TNI dari Kodam IX Udayana.
Satgas PKM dalam menjalankan tugasnya, kegiatan yang dilaksanakan ini, meliputi kegiatan yustisi terkait pelaksanaan Protokol kesehatan yang bersifat stasioner seputaran kota Denpasar dan yustisi pendampingan wilayah Sarbagita ( Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serta penertiban Baliho.
Baca Juga: PPKM Bali Diperpanjang sampai 8 Februari 2021, Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan Prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata diseputaran wilayah Sarbagita. Serta kegiatan pantai pun tidak luput dari pantauan satgas, meliputi pantai Sanur, pantai Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar. Dan yang menjadi sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid yaitu wilayah Kuta Selatan, kuta dan Kuta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan penindakan hukum dengan sangsi denda, dan teguran diberikan apabila masyarakat sebagai pelanggar membawa masker tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya dengan kata lain tidak ada kompromi terhadap pelanggar.
Baca Juga: Memasuki Tahap III Bali Akan Terima Vaksin Covid-19 Sebanyak 25.320 Vial
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker dari Satgas Polda Bali sebanyak 200 buah.
Dengan adanya satgas PKM Polda Bali, diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.