Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Adapun peraturan PSBB diperpanjang hingga 8 Febuari 2021.
Adapun peraturan tersebut dibuat berdasarkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas yang berada dluar rumah selama masa PSBB berlangsung.
Namun dalam hal ini pemerintah provinsi Jakarta, memberikan beberapa kelonggaran terkait syarat menjalankan PSBB.
Baca Juga: PSBB DKI Diperpanjang, Mall Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
Dua peraturan yang mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya, adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasional kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Hingga saat ini hanya dua peraturan yang sebut yang diberikan kelonggaran. Sementara ketentuan dan peraturan PSBB yang lain masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Siapkan Rp 50 Milyar untuk PSBB Kota Makassar