Sementara itu, Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan, pemeriksaan rapid antigen bagi warga yang masuk kota balikpapan dilakukan secara acak.Bagi wagra yang melakukan rapid antigen, hasilnya menunggu sekitar 30 menit.
"Bagi warga yang dinyatakan non reaktif maka dipersilahkan melanjutkan ke kota Balikpapan. Namun bagi mereka yang tidak ingin diperiksa rapid antigen dan hasil hasilnya dinyatakan reaktip. Maka dipersilahkan kembali ke kota Samarinda," katanya.
Baca Juga: Kesalahan Hasil Periksa, Ini Bahaya Lakukan Swab Antigen Sendiri
Andi menambahkan, bagi masyarakat yang dinyatakan reaktif dan memilik KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.
"Sekitar 200 rapid antigen yang akan digunakan di posko Km 13 dan posko Teritip. Ketentuan pemeriksaan rapid antigen jalur darat itu dibuat Pemerintah Kota guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam kurun beberapa pekan ini angkanya cukup tinggi, " jelasnya.