Sonora.ID - Putra mantan Presiden Soeharto Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah menggugat pemerintah Indonesia karena salah satu aset miliknya digusur untuk proyek jalan tol Depok-Antasari.
Melansir Kompas TV, Selasa (26/1/2021), kali ini Tommy Soeharto menggugat pemerintah sebesar Rp56,6 miliar.
Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta proyek jalan tol Desari dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan yang mengikat.
Berdasarkan informasi, Tommy Soeharto sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak.
Baca Juga: Asetnya Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Sebesar Rp 56,6 M
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia casu quo (cq) adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tergugat I.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Taufiqulhadi, menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy Soeharto adalah wajar.
"Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," kata Taufiqulhadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.
"Proses gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak," kata dia.
Baca Juga: Profil Budi Said, Pengusaha yang Gugat 1,1 Ton Emas di PT Antam
Ia menilai, pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara sangat transparan dan profesional.
Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum, kata dia, akan diganti kerugiannya.
Namun, sebelum pembebasan dan ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan berembuk terlebih dulu.
"Setelah itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," ujar Taufiqulhadi.
Baca Juga: Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Mal Grand Indonesia Siap Bayar Rp 1 Miliar
Selain Kementerian ATR/BPN, Tommy Soeharto juga melayangkan gugatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sebagai tergugat II.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.
Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Sementara Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.